Menu

Mode Gelap
Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR

Dalam Setahun, TKA di Lutim Meningkat 3 Kali Lipat

badge-check


					Dalam Setahun, TKA di Lutim Meningkat 3 Kali Lipat Perbesar

Laporan : Rd / Ikp

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline -Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), tahun 2019 lalu memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 295 orang. Dari data yang dirilis Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Transnakerin) Kabupaten Luwu Timur, jumlah tersebut meningkat 3 kali dari tahun 2018 laluyang hanya memiliki 93 TKA.

” Isu TKA saat ini menjadi trending utama secara nasional karena adanya perubahan-perubahan kebijakan nasional terkait dengan pekerja asing, investasi, saham dan lain-lain, yang semuanya itu menjadi program dan rencana nasional sehingga sangat berpengaruh besar dan tantangan bagi masyarakat,” Demikian dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Senfry Oktavianus saat membuka membuka  Workshop Sosialisasi Penggunaan Tenaga Asing (TKA) dan Orang Asing di Taman Antar Bangsa (TAB) Sorowako Kecamatan Nuha, Kamis (05/03/2020).

Senfry mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk pengawasan preventif dan melalui Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur dan PT. Vale Indonesia yang ada di Kabupaten Luwu Timur agar senantiasa memperhatikan dan menaati ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, utamanya terkait perlakuan dan penggunaan Tenaga Asing.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, R. Haryo Sakti, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsi Alang, Kasubid Perizinan Divisi Imigrasi Sulsel, Muh. Yusuf, Dantim Satgas PAI BAIS wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Dalman Habibu dan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Makassar, Sirajuddin, Manajemen PT. Vale Indonesia Tbk. dan para Kontraktor di lingkup PT. Vale Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Sosialisasi ini mengulas tentang aturan Tenaga Kerja Asing merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (hms/ikp/kominfo)

Lainnya

Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA