Menu

Mode Gelap
Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat Komisi I DPRD Lutim RDP Dengan BKPSDM Bahas Ini Komisi II DPRD Lutim RDP Dengan Dua OPD Budiman-Akbar Tawarkan Visi Hijau untuk Masa Depan Luwu Timur: Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan Budiman-Akbar Siapkan Program Inklusif bagi Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Budiman-Akbar Dorong Luwu Timur Jadi Pusat Pertanian Ramah Lingkungan dan Teknologi Hijau, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan dan Keseimbangan Ekonomi-Lingkungan

PALOPO

Cawalkot Palopo Kena Diskualifikasi ? Ini Sebabnya

badge-check

PALOPO,Timuronline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Sulawesi Selatan yang sedianya akan diikuti 2(dua) Pasangan Calon (Paslon), di detik-detik akhir kemungkinan hanya akan diikuti 1 (satu) Paslon saja.

Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo untuk menindaklanjuti laporan Cawalkot nomor urut 1, H.M.Judas Amir.

Surat pemberitahuan menggunakan formulir Model A.13 tertanggal 17 April 2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panwas Palopo, Syafruddin Djalal.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan H.M.Judas Amir yakni pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 Tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Adapun bunyi pasal tersebut adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lantas, Apakah H.M.Judas Amir yang juga calon petahana bisa didiskualifikasi atas dugaan kasus tersebut ?

Dalam Undang-Undang yang sama, dalam pasal 71 ayat (5) dijelaskan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petanaha melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Redaksi)

Lainnya

Hari Ketiga, Giliran Paslon Ibas-Puspa Daftar di KPU Lutim

29 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Jadi Yang Pertama, Pasangan Isrullah – Usman Sadik Daftar Ke KPU Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur

27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati – Wakil Bupati Lutim Mulai 27 Agustus 2024

25 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Jika Usman Sadik Maju Cawabup Luwu Timur, Ini Penggantinya sebagai Anggota DPRD Terpilih

21 Agustus 2024 - 16:21 WIB

Fun Run KPU Luwu Timur Berlangsung Meriah, Peserta Antusias

18 Agustus 2024 - 19:23 WIB

Trending KABAR PEMDA