Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Untuk mencegah pelanggaran pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terkhusus para kepala desa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur mendatangi para kepala desa se-Luwu Timur.
Hal itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi langsung dan memberikan surat himbauan kepada para kades agar tidak terlibat dalam pemilu serentak April mendatang.
” Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282, 283 dan 284 tentang pemilu,” Ujar Ketua Bawaslu Lutim, Rahman Atja pada Timuronline, Rabu (13/02/19).
Menurut Rahman mengutip pasal tersebut, Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
” Untuk itu kami berharap para kades tetap independen,” Harapnya (Redaksi)