- Laporan : Mda
- Editor : Rifal
Foto : Timuronline/Mda
MAKASSAR, Timuronline – Muhammad Yusuf yang kini menjabat Asisten Umum Kejaksaan Agung RI, Jumat (27/7) meraih gelar doktor dengan yudisium ‘’terpuji’’ (cumlaude) di Fakultas Hukum Unhas.
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof.Dr.Farda Pattitingi yang memimpin sidang promosi doktor pria kelahiran Bima 17 Agustus 1964 itu menyebutkan, Dr. Muhammad Yusuf mempertahankan disertasi berjudul “Kebijakan Hukum dalam Penanganan Illegal Fishing (Studi Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia)”.
Muhammad Yusuf yang pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel (2014) tersebut menyelesaikan pendidikan selama tujuh semester dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,95 dan menerbitkan 3 karya jurnal
internasional. Bertindak sebagai promotor ayah enam anak (istri Hj Sitti Jamilah Yusuf) dan kakek satu cucu ini adalah Prof.Dr.Abd.Razak dengan ko-promotor Prof.Dr.Muhadar dan Prof.Dr.H.M.Said Karim merangkap penguji dengan penguji lainnya Prof.Dr.M.Syukri Akib, Prof.Dr.Muhammad Ashri, Dr.Zulkifli Aspan, dan penguji eksternal dari Universitas Udayana Denpasar, Prof.Dr.Ika Setiabudi.
Muhammad Yusuf dalam disertasinya menyimpulkan, efektivitas hukum terhadap kejahatan “illegal fishing” belum efektif, meskipun telah diterapkan sanksi administratif dan sanksi pidana guna mengurangi kejahatan tersebut. Juga
belum diaturnya pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme kerja yang pasti, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan dalam penanganan kejahatan ‘’illegal fishing’’.
” Perlu merevisi perundang-undangan perikanan dengan menjadikan korporasi sebagai subjek atau pelaku tindak pidana ‘’illegal fishing’’ dan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, sehingga korporasi dapat dituntut dijatuhi pidana dan tidak sebatas pengurusnya saja,” saran Muhammad Yusuf. (Redaksi)