Menu

Mode Gelap
Masyarakat Adat Cerekang Tegaskan Tolak PT. PUL, Amdalnya Perlu Dievaluasi Jalan PT Vale Menuju Masa Depan yang Lebih Cerah Muhammad Safaat DP Resmi Pimpin Dinas Kominfo-SP Lutim, Siap Jalankan Arahan Bupati Solusi Nyata untuk Peningkatan Kualitas Hidup dan Tantangan Global: PT Vale Perusahaan Nikel Pertama di Indonesia Raih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award Momen Santai Bupati Irwan Berdiskusi dengan Para Kada di Hari Ketiga Retreat Sekda Lutim Hadiri Pasar Murah Kejari Luwu Timur

LUWU TIMUR

6 Bulan Buron, Jhonlis Ditangkap di Jakarta Timur

badge-check


					6 Bulan Buron, Jhonlis Ditangkap di Jakarta Timur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi. Dia adalah Jhonlis yang tak lain mantan Kepala Desa (Kades) Matano, Kabupaten Luwu Timur. Sulawesi Selatan

Jhonlis berhasil ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi pada bulan Oktober 2021 lalu. 

Dia ditangkap di daerah Jakarta Timur.

” Tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 869.013.479. Di dalam proses penyidikan, menetapkan dua tersangka yaitu NR sebagai Kaur Keuangan Desa Matano (telah divonis pidana 3 tahun penjara). Kemudian yang kedua, JD atau JN (Mantan Kades Matano). Namun tersangka tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua sehingga kita terbitkan DPO,” Ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Simamora, Selasa ( 05/04/2022).

Baca Juga :

Kades dan Staf Desa di Lutim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ada DPO Kejaksaan

Lanjut Kapolres, tersangka di tangkap di wilayah Palmerah, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta

” Kita tangkap tersangka saat sedang menunggu pesanan ojek online. Selama pelariannya, JD bersembunyi di DKI Jakarta dan berpindah-pindah tempat. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolres

Selain itu, JD juga merupakan DPO Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas kasus pemalsuan ijazah saat dirinya maju dan terpilih sebagai Kades Matano.

” Kita kenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jnt UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kapolres

 Modus tersangka dengan mengambil sejumlah uang di kaur keuangan desa dan di transfer ke rekening pribadi milik JD. Nah, untuk mengelabui petugas, NR membuat pertanggujawaban fiktif APBDes tahun 2018 hingga 2019. (*)

Lainnya

Masyarakat Adat Cerekang Tegaskan Tolak PT. PUL, Amdalnya Perlu Dievaluasi

8 Maret 2025 - 19:58 WIB

Muhammad Safaat DP Resmi Pimpin Dinas Kominfo-SP Lutim, Siap Jalankan Arahan Bupati

25 Februari 2025 - 16:32 WIB

Momen Santai Bupati Irwan Berdiskusi dengan Para Kada di Hari Ketiga Retreat

24 Februari 2025 - 16:28 WIB

Sekda Lutim Hadiri Pasar Murah Kejari Luwu Timur

23 Februari 2025 - 16:23 WIB

Dari Senam Pagi hingga Paparan Lemhanas, Begini Jadwal Ketat Bupati Irwan di Magelang

22 Februari 2025 - 14:38 WIB

Trending KABAR PEMDA